🦓 Syarat Menjadi Agen Kapal

Anda akan mendapatkan SISTEM TRAVEL yang BISA langsung dipergunakan untuk melayani pemesanan Tiket Kapal Laut serta Produk Travel Agen lainnya. Caranya Mudah Segera Infokan Data 1. General Agent (Agen Umum) Adalah suatu perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia. - Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). : a. A A A. MANILA - Filipina pada Senin (11/12/2023) menyampaikan kemarahannya setelah salah satu kapal China menabrak kapal militernya yang melakukan misi pasokan di Laut China Selatan selama akhir pekan. Kapal yang ditabrak itu membawa Panglima Militer Jenderal Romeo Brawner. Manila menuduh kapal Coast Guard dan milisi maritim Beijing berulang Kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dipengaruhi oleh usaha keagenan kapal di Indonesia. Pelaku usaha keagenan kapal wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana sebagiannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia mengatakan, adanya aturan baru ini membuat pemesanan tiket kapal feri tak bisa dilakukan di dekat pelabuhan. "Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan," kata Shelvy Arifin, Senin 4 Desember 2023. Kapal yang akan didaftarkan wajib sudah terdaftar sebagai kapal Indonesia. Serta telah mengantongi sertifikat pendaftaran kapal dan salinan spesifikasinya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Jenis-jenis kapal yang dapat digunakan adalah: Kapal motor berbendera Indonesia, berukuran GT 175 dan laik laut Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi agen umum antara lain memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 5.000 secara kumulatif. Syarat lainnya tentu saja harus memiliki bukti perjanjian keagenan umum (agency agreement), atau memiliki surat penunjukkan keagenan umum (letter of appointment). penunjukan oleh agen umum. 2. Syarat-Syarat Menjadi Agen Pelayaran Agen pelayaran adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan atau aktivitas kapal atau perusahaan pelayaran, syarat-syarat menjadi agen pelayaran adalah sebagai berikut: a. Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk Badan Hukum Milik Daerah yang Berlokasi di Jl. Gajah Mada No. 14, Jakarta Pusat, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 17 Tahun 2008 bahwa tentang agen umum yaitu perusahaan angkutan laut yang didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. lebih spesifiknya 1.General Agent (Agen Umum) Adalah suatu perusahaan pelayaran asing yang menunjuk perusahaan pelayaran nasional untuk melayani kapal-kapal miliknya ( perusahaan pelayaran asing ), selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia. Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). a. Syarat suatu agen yang bisa ditunjuk sebagai agen umum adalah perusahaan pelayaran Indonesia dengan kapal bendera Indonesia, minimal berukuran 5.000 GRT. Selain itu, juga harus memiliki bukti perjanjian keagenan umum atau surat keagenan umum. Sub Agen Jenis agen kedua adalah sub agen. Sub agen adalah wakil atau agen dari agen umum. Para agen yang tergabung dalam Consortium of Indonesia Manning Agency/CIMA sebelumnya pernah mendesak Menteri Perhubungan untuk segera menerbitkan peraturan tentang perekrutan dan penempatan awak kapal. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas, mana hak dan kewajibannya dalam pengawakan kapal. DW9w.

syarat menjadi agen kapal